1.
Hukum, Negara dan Pemerintahan
a.
Pengertian Hukum
››
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada
dalam masyarakat untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat
terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya
dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat
menghasilkan keteraturan.
b.
Sifat
dan ciri-ciri Hukum
›› Sifat hukum ada 2, yaitu:
›Bersifat mengatur, maksudnya itu
karena hukum memuat peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
›Bersifat memaksa, maksudnya itu karena
hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya.
›Bersifat melindungi, maksudnya itu
karena hukum dibentuk untuk melindungi hak-hak setiap orang.
›› Ciri ciri Hukum:
›Adanya perintah dan larangan, maksudnya perintah dan larangan
itu adalah karena hukum dibuat untuk membuat masyarakat tertib dalam
bersosialisasi dengan masyarakat lainnya karena karena hukum tersebut bersifat
memaksa.
c.
Sumber
hukum
››Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa, yaitu jika
dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. Sumber
hukum dilihat dari dua segi, diantaranya segi material dan segi formal.
›Sumber hukum
material
adalah segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari
manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi yaitu tempat
dari manakah material itu diambil.
›Sumber
Hukum formal adalah dapat disebut juga sebagai
penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan serta
ditaati oleh semua objek hukum. Berikut ini macam-macam atau sumber-sumber dari
hukum formal:
·
Yang pertama yaitu Undang-undang, merupakan suatu peraturan yang
memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara
tersebut.
·
Yang kedua yaitu kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang
dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya
dilakukan. Seperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun
yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
·
Yang ketiga yaitu Yurisprudensi, merupakan keputusan dari hakim
pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan
keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya.
·
Yang keempat yaitu traktat, merupakan perjanjian yang dilakukan
oleh 2 (dua) negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar negara yang
terlibat dalam traktat ini.
·
Dan yang kelima yaitu doktrin, merupakan pendapat dari para ahli
hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan
juga penerapannya.
Sumber:http://www.pengertianku.net/2015/04/pengertian-sumber-hukum-dan-macamnya.html
d. Contoh kasus penegakan hukum di
Indonesia
›› Prita Mulyasari dinyatakan tak bersalah, Prita
Mulyasari akhirnya terbebas dari jeratan hukum. Hari ini, Senin, 17 September
2012, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan
mebebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik.
Prita pun terhindar dari status terpidana dan lolos dari hukuman percobaan 6
bulan penjara. “Prita sangat terharu sampai meneteskan air mata bahagia,” kata
pengacara Prita, Slamet Juwono, saat dihubungi,Senin ini.
Juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan putusan majelis PK ini
menunjukkan bahwa Prita tidak terbukti bersalah. Prita juga dibebaskan dari
semua dakwaan. Putusan ini memulihkan semua hak Prita. "Putusan ini
membatalkan semua keputusan pengadilan dan kasasi MA sebelumnya."
Putusan bebas Prita ini diketuk siang tadi oleh Majelis Hakim Agung dengan
Ketua Djoko Sarwoko dan anggota, Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK
membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA. Mejelis menyatakan surat
elektronik yang dikirim Prita bukan perbuatan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, putusan kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara
dengan masa percobaan 1 tahun. Kasasi bermomor 822 K/PID.SUS 2010 itu dibuat
oleh Hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dengan ketua majelis hakim
Imam Harjadi. Prita kala itu dinyatakan telah melanggar Undang-Undang ITE.
Padahal, di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita dinyatakan tak bersalah dan
bebas oleh majelis hakim.
Ridwan menjelaskan, dasar utama pengadilan kasasi mengabulkan permohonan Prita
adalah ditemukannya novum baru. Mejelis PK melihat ada perbedaan antara putusan
pidana dan putusan perdata kasus Prita.
Menurut Slamet, putusan bebas ini disambut dengan antusias oleh keluarga dan
teman-teman Prita. Apalagi, sejak awal, keluarga dan kerabat sudah yakin Prita
tidak bersalah dan tidak layak dihukum. Slamet pun yakin Prita tidak melanggar
UU ITE dan KUHAP, seperti disampaikan oleh putusan kasasi MA. “Dari awal kami
punya keyakinan, apabila hakim bisa menilai secara teliti, maka permohonan kami
akan dikabulkan.”
Prita awalnya diperkarakan setelah mengirim e-mail berisi komplain atas pelayanan buruk
di RS Omni International. Ibu tiga anak ini bahkan sempat ditahan selama proses
penyidikan. Kasus ini memicu upaya advokasi dan perlawanan atas upaya
intervensi negara dalam kebebasan berekspresi di Internet.
Slamet berharap kasus Prita menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di masa
datang. Seharusnya, kata dia, orang tidak gampang lagi memperkarakan suatu
kasus yang terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Putusan terhadap
Prita ini semoga berdampak luas terhadap masyarakat khususnya bagi warga
pengguna teknologi.”
e. Pengertian Negara
››Negara adalah suatu
organisasi dari sekolompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
Sumber: Dari modul PKn
f.
Tugas utama Negara
›› Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
›› Mengatur dan menyatukan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan
dan diarahkan pada tujuan Negara.
g.
Sifat Negara
››Sifat memaksa Negara dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan ditaati. Dengan
cara memaksa maka penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkhi
dicegah.
››Sifat Monopoli Negara
adalah sifat monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat. Semua hal yang menyangkut kehidupan orang
banyak dimonopoli oleh Negara.
››Sifat mencakup semua atau menyeluruh maksudnya Negara
memiliki sifat menyeluruh yang berarti mencakup semua. Semua peraturan
perundang-undangan, misalnya kewajiban membayar pajak, berlaku untuk semua
orang tanpa terkecuali.
h.
2 bentuk Negara
››Negara Kesatuan
›system sentralisasi
›system
Desentralisasi
››Negara Serikat
›Di dalam Negara ada
Negara yaitu Negara bagian.
Sumber: Modul Pkn
i.
Unsur Hukum
›› Peraturan
mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat
›› Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
›› Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa
››Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
j.
Tujuan Negara Republik Indonesia
››Melindungi segenap bangsa Indonesia
››Memajukan kesejahteraan umum
››mencerdaskan kehidupan bangsa
››Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamain abadi dan keadilan social.
k.
Pengertian pemerintah
››adalah suatu organisasi dari orang-orang yang memiliki
kekuasaan, yang kemudian atas kekukasaannya tersebut dapat memerintahkan
anggota atau masyarakat yang ada di wilayah kekuasaannya.
l.
Perbedaan Pemerintah dan pemerintahan
››Kalo pemerintah adalah suatu organisasi dari orang-orang
yang memiliki kekuasaan, yang kemudian atas kekukasaannya tersebut dapat
memerintahkan anggota atau masyarakat yang ada di wilayah kekuasaannya.
››Sedangkan
pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan
kemampuan memimpin bidang legislasi, yudikasi dan juga eksekusi dalam hubungan
pusat dengan daerah antar-lembaga serta antara yang memerintah dengan gejala
pemerintahan.
2.
Warga Negara dan Negara
a.
Pengertian warga Negara
›› adalah
penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga negara dari negara itu.
b.
2 kriteria menjadi warga Negara
›› Memiliki usia atau telah berusia 18 tahun ke atas atau
sudah menikah.
›› Sudah menetap di Indonesia selama minimal 5 tahun
berturut-turut atau menetap selama 10 tahun namun tidak berturut-turut.
Sumber: http://www.habibullahurl.com/2015/02/syarat-menjadi-warga-negara-indonesia.html
c.
Pasal UUD 1945 tentang warga Negara serta hak dan kewajiban
warga Negara
›› Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
›Hak warga Negara
–
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat
1).
– Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
›Kewajiban
warga Negara
–
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain
– Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
›Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat
(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.VrHTn4P0BYw
Heri Juliyanto
13115135
1KA19
S1-Sistem Informasi