Rabu, 03 Februari 2016


1.    Hukum, Negara dan Pemerintahan
a.   Pengertian Hukum
›› Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.

b.   Sifat dan ciri-ciri Hukum
›› Sifat hukum ada 2, yaitu:
           ›Bersifat mengatur, maksudnya itu karena hukum memuat peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
 ›Bersifat memaksa, maksudnya itu karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
            ›Bersifat melindungi, maksudnya itu karena hukum dibentuk untuk melindungi hak-hak setiap orang.

›› Ciri ciri Hukum:
    ›Adanya perintah dan larangan, maksudnya perintah dan larangan itu adalah karena hukum dibuat untuk membuat masyarakat tertib dalam bersosialisasi dengan masyarakat lainnya karena karena hukum tersebut bersifat memaksa.



c.   Sumber hukum
››Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. Sumber hukum dilihat dari dua segi, diantaranya segi material dan segi formal.
          ›Sumber hukum material adalah segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi yaitu tempat dari manakah material itu diambil.
Sumber Hukum formal adalah dapat disebut juga sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum. Berikut ini macam-macam atau sumber-sumber dari hukum formal:
·         Yang pertama yaitu Undang-undang, merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut.
·         Yang kedua yaitu kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan. Seperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
·         Yang ketiga yaitu Yurisprudensi, merupakan keputusan dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya.
·         Yang keempat yaitu traktat, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar negara yang terlibat dalam traktat ini.
·         Dan yang kelima yaitu doktrin, merupakan pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya.
Sumber:http://www.pengertianku.net/2015/04/pengertian-sumber-hukum-dan-macamnya.html

d.   Contoh kasus penegakan hukum di Indonesia
›› Prita Mulyasari dinyatakan tak bersalah, Prita Mulyasari akhirnya terbebas dari jeratan hukum. Hari ini, Senin, 17 September 2012, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mebebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik. 
Prita pun terhindar dari status terpidana dan lolos dari hukuman percobaan 6 bulan penjara. “Prita sangat terharu sampai meneteskan air mata bahagia,” kata pengacara Prita, Slamet Juwono, saat dihubungi,Senin ini. 

Juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan putusan majelis PK ini menunjukkan bahwa Prita tidak terbukti bersalah. Prita juga dibebaskan dari semua dakwaan. Putusan ini memulihkan semua hak Prita. "Putusan ini membatalkan semua keputusan pengadilan dan kasasi MA sebelumnya."
Putusan bebas Prita ini diketuk siang tadi oleh Majelis Hakim Agung dengan Ketua Djoko Sarwoko dan anggota, Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA. Mejelis menyatakan surat elektronik yang dikirim Prita bukan perbuatan pencemaran nama baik. 

Sebelumnya, putusan kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Kasasi bermomor 822 K/PID.SUS 2010 itu dibuat oleh Hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dengan ketua majelis hakim Imam Harjadi. Prita kala itu dinyatakan telah melanggar Undang-Undang ITE. Padahal, di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita dinyatakan tak bersalah dan bebas oleh majelis hakim. 
Ridwan menjelaskan, dasar utama pengadilan kasasi mengabulkan permohonan Prita adalah ditemukannya novum baru. Mejelis PK melihat ada perbedaan antara putusan pidana dan putusan perdata kasus Prita.
Menurut Slamet, putusan bebas ini disambut dengan antusias oleh keluarga dan teman-teman Prita. Apalagi, sejak awal, keluarga dan kerabat sudah yakin Prita tidak bersalah dan tidak layak dihukum. Slamet pun yakin Prita tidak melanggar UU ITE dan KUHAP, seperti disampaikan oleh putusan kasasi MA. “Dari awal kami punya keyakinan, apabila hakim bisa menilai secara teliti, maka permohonan kami akan dikabulkan.” 

Prita awalnya diperkarakan setelah mengirim e-mail berisi komplain atas pelayanan buruk di RS Omni International. Ibu tiga anak ini bahkan sempat ditahan selama proses penyidikan. Kasus ini memicu upaya advokasi dan perlawanan atas upaya intervensi negara dalam kebebasan berekspresi di Internet.

Slamet berharap kasus Prita menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di masa datang. Seharusnya, kata dia, orang tidak gampang lagi memperkarakan suatu kasus yang terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Putusan terhadap Prita ini semoga berdampak luas terhadap masyarakat khususnya bagi warga pengguna teknologi.”

e.   Pengertian Negara
››Negara adalah suatu organisasi dari sekolompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Sumber: Dari modul PKn

f.   Tugas utama Negara
›› Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
›› Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

g.  Sifat Negara
››Sifat memaksa Negara dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan ditaati. Dengan cara memaksa maka penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkhi dicegah.
››Sifat Monopoli Negara adalah sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Semua hal yang menyangkut kehidupan orang banyak dimonopoli oleh Negara.
››Sifat mencakup semua atau menyeluruh maksudnya Negara memiliki sifat menyeluruh yang berarti mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan, misalnya kewajiban membayar pajak, berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

h.  2 bentuk Negara
››Negara Kesatuan
   ›system sentralisasi
   ›system Desentralisasi
››Negara Serikat
   ›Di dalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian.
                   Sumber: Modul Pkn
i.   Unsur Hukum
›› Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat
›› Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
›› Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa
››Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

j.   Tujuan Negara Republik Indonesia
››Melindungi segenap bangsa Indonesia
››Memajukan kesejahteraan umum
››mencerdaskan kehidupan bangsa
››Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan social.

k.  Pengertian pemerintah
››adalah suatu organisasi dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, yang kemudian atas kekukasaannya tersebut dapat memerintahkan anggota atau masyarakat yang ada di wilayah kekuasaannya.

l.    Perbedaan Pemerintah dan pemerintahan
››Kalo pemerintah adalah suatu organisasi dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, yang kemudian atas kekukasaannya tersebut dapat memerintahkan anggota atau masyarakat yang ada di wilayah kekuasaannya.
››Sedangkan pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislasi, yudikasi dan juga eksekusi dalam hubungan pusat dengan daerah antar-lembaga serta antara yang memerintah dengan gejala pemerintahan.

2.  Warga Negara dan Negara
a.  Pengertian warga Negara
›› adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
b.  2 kriteria menjadi warga Negara
›› Memiliki usia atau telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
›› Sudah menetap di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau menetap selama 10 tahun namun tidak berturut-turut.

Sumber: http://www.habibullahurl.com/2015/02/syarat-menjadi-warga-negara-indonesia.html
c.   Pasal UUD 1945 tentang warga Negara serta hak dan kewajiban warga Negara
›› Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
   ›Hak warga Negara
      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
     Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
     Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
     Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
›Kewajiban warga Negara
     Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
     Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
     Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
     Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
     Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.VrHTn4P0BYw


Heri Juliyanto
13115135
1KA19
S1-Sistem Informasi